Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmaanirrahiim....
Kalau
kita telusuri dengan teliti, rupanya budaya pemakaian cincin kawin
tidak dikenal dalam Islam, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih
merupakan produk budaya kelompok masyarakat tertentu. Sebagian ulama
mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal dari budaya barat.
Karena
itulah ada sementara pendapat yang mengharamkan penggunaan cincin
kawin karena dianggap menyerupai dengan orang kafir. Dengan dalil sabda
Rasulullah SAW, "Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk
bagian dari mereka."
Meski demikian, masih perlu
dipelajari lebih lanjut apakah memang tukar cincin itu sendiri
merupakan bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah
menjadi ‘urf dan bebas nilai.
Dalam hasdits Nabawi disebutkan
bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin meskipun hanya terbuat dari
besi. Rasulullah SAW bersabda, ”Berikanlah mahar meski hanya berbentuk
cincin dari besi”.
Namun hadits ini tidak menyiratkan
adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan
anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi
bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan
pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak isteri. Sedangkan pihak
isteri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.
Para
ulama semua sepakat untuk mengharamkan laki-laki memakai emas, seperti
dalam bentuk cincin, kalung, anting, gelang, jam atau pun asesoris yang
menempel pada pakaian.
Nyaris tidak ada perbedaan
pendapat dalam hal ini untuk keharamannya. Hal itu lantaran
dalil-dalilnya memang sangat jelas dan tegas. Di antaranya adalah:
Dari
Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai
sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi
wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
Ali bin
Abu Thalib berkata, ”Aku melihat Rasulullah SAW memegang sutera di
tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda,”Keduanya ini
haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR Abu Daud dengan sanad hasan).
Umumnya
para ulama tidak membedakan apakah kadar emas itu 24 karat atau kurang
dari itu. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.
Namun
benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas.
Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan
pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab
kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnanya saja.
Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.
Kesimpulannya
adalah pemakaian cincin emas haram hukumnya dengan dalil yang tegas,
ada pun cincin selain emas masih ada perbedaan pendapat, karena
keharamannya hanya disebutkan oleh sebagian ulama dengan ijtihad. Dan
tidak ada dalil yang tegas untuk mengharamkannya.
Oleh
karena itu bila kondisi memaksa harus pakai cincin, buatlah imitasinya,
agar anda tidak melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Cincin
imitasi sekilas sangat mirip dari emas asli bahkan bisa lebih bagus.
Jangan lupa komentar anda di artikel : Hukum Tukar Cincin Kawin dalam Pandangan Islam - Dalil Tentang Haramnya Emas Bagi Kaum Laki-laki
Wallahu'alam bissowab, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar